Sabtu, 14 Januari 2012

perbedaan hibbah dan waris

2 cara menyerahkan harta kepada anak
dalam islam ada 2 cara orang tua menyerahkan hartanya baik kepada anak kandung maupun anak angkat yaitu dengan cara hibbah dan waris
1.hibbah
            dalam islam hibbah(pemberian / hadiah) tidak ukuran/takaran tertentu dalam memberikan harta satu orang kepada orang lain tidak banyak syarat sah nya terjadinya hibbah yaitu:
1. pemberiannya tidak karena terpaksa

2. orang tersebut tidak boleh memberikan hibbah dalam partai besar dalam keada’an sakit yang tidak bisa di harapkan sembuhnya (kemungkinan meninggalnya besar) karena di khawatirkan anggota keluarganya tidak mendapatkan apa2