2 cara menyerahkan harta
kepada anak
dalam islam ada 2 cara orang tua menyerahkan hartanya
baik kepada anak kandung maupun anak angkat yaitu dengan cara hibbah dan waris
1.hibbah
dalam islam hibbah(pemberian / hadiah) tidak ukuran/takaran tertentu dalam memberikan harta satu orang kepada orang lain tidak banyak syarat sah nya terjadinya hibbah yaitu:
dalam islam hibbah(pemberian / hadiah) tidak ukuran/takaran tertentu dalam memberikan harta satu orang kepada orang lain tidak banyak syarat sah nya terjadinya hibbah yaitu:
1. pemberiannya tidak karena terpaksa
2. orang tersebut tidak boleh memberikan hibbah dalam
partai besar dalam keada’an sakit yang tidak bisa di harapkan sembuhnya
(kemungkinan meninggalnya besar) karena di khawatirkan anggota keluarganya
tidak mendapatkan apa2