2 cara menyerahkan harta
kepada anak
dalam islam ada 2 cara orang tua menyerahkan hartanya
baik kepada anak kandung maupun anak angkat yaitu dengan cara hibbah dan waris
1.hibbah
dalam islam hibbah(pemberian / hadiah) tidak ukuran/takaran tertentu dalam memberikan harta satu orang kepada orang lain tidak banyak syarat sah nya terjadinya hibbah yaitu:
dalam islam hibbah(pemberian / hadiah) tidak ukuran/takaran tertentu dalam memberikan harta satu orang kepada orang lain tidak banyak syarat sah nya terjadinya hibbah yaitu:
1. pemberiannya tidak karena terpaksa
2. orang tersebut tidak boleh memberikan hibbah dalam
partai besar dalam keada’an sakit yang tidak bisa di harapkan sembuhnya
(kemungkinan meninggalnya besar) karena di khawatirkan anggota keluarganya
tidak mendapatkan apa2
Bila memenuhi syarat di atas insya allah hibbah
tersebut syah tergantung dengan apa yang di hibbahkannya
2.waris
Dalam waris ada beberapa syarat yang
harus di penuhi terlebih dahulu sebelum melakukannya yaitu:
1.orang
yang mewariskan hartanya sudah meninggal
2.bila
harta tersebut harta campuran antara 2orang /lebih maka harus di pisah terlebih
dahulu baru di waris dan di bagi
3.bila
ada surat wasiat tentang bagian2 yang di dapat /orangnya maka menganut surat
wasiat tersebut
4.bila
tidak ada surat waris maka pembagianyya yaitu istri dari suami 1/8 bagian dari
seluruh harta setelah itu di bagikan kepada anak2-nya yaitu: anak laki2
mendapat 2bagian sedang anak perempuan mendapat 1bagian tapi sebelumnya di
kurangi untuk 1 istri.
Demikian
perbedaan antara waris dan hibbah menurut saya untuk lebih jelasnya anda dapat
bertanya pada kyai/orang ‘alim di sekitar anda bila tidak anda dapat
menghubungi saya lewat facebook dengan e-mail:smk_qu41@yahoo.co.id
terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar