Sabtu, 14 Januari 2012

perbedaan hibbah dan waris

2 cara menyerahkan harta kepada anak
dalam islam ada 2 cara orang tua menyerahkan hartanya baik kepada anak kandung maupun anak angkat yaitu dengan cara hibbah dan waris
1.hibbah
            dalam islam hibbah(pemberian / hadiah) tidak ukuran/takaran tertentu dalam memberikan harta satu orang kepada orang lain tidak banyak syarat sah nya terjadinya hibbah yaitu:
1. pemberiannya tidak karena terpaksa

2. orang tersebut tidak boleh memberikan hibbah dalam partai besar dalam keada’an sakit yang tidak bisa di harapkan sembuhnya (kemungkinan meninggalnya besar) karena di khawatirkan anggota keluarganya tidak mendapatkan apa2
Bila memenuhi syarat di atas insya allah hibbah tersebut syah tergantung dengan apa yang di hibbahkannya
2.waris
          Dalam waris ada beberapa syarat yang harus di penuhi terlebih dahulu sebelum melakukannya yaitu:
            1.orang yang mewariskan hartanya sudah meninggal
            2.bila harta tersebut harta campuran antara 2orang /lebih maka harus di pisah terlebih dahulu baru di waris dan di bagi
            3.bila ada surat wasiat tentang bagian2 yang di dapat /orangnya maka menganut surat wasiat tersebut
            4.bila tidak ada surat waris maka pembagianyya yaitu istri dari suami 1/8 bagian dari seluruh harta setelah itu di bagikan kepada anak2-nya yaitu: anak laki2 mendapat 2bagian sedang anak perempuan mendapat 1bagian tapi sebelumnya di kurangi untuk 1 istri.
            Demikian perbedaan antara waris dan hibbah menurut saya untuk lebih jelasnya anda dapat bertanya pada kyai/orang ‘alim di sekitar anda bila tidak anda dapat menghubungi saya lewat facebook dengan e-mail:smk_qu41@yahoo.co.id
terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar